> >

Richard Eliezer Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Dengarkan Vonis Hakim

Update | 15 Februari 2023, 10:01 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Hari ini, Rabu (15/2/2023) ia akan mendengarkan vonis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa menuntut anggota Brimob itu dengan pidana penjara selama 12 tahun pada 18 Januari 2023.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan tuntutan jaksa.

Jaksa menilai Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1).

JPU juga menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Richard Eliezer telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Bukan Ketakutan, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J karena Loyal pada Ferdy Sambo

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU