Istana Jawab soal Papua Disebut Berstatus Darurat Sipil Usai Serangan KKB di Bandara Paro
Politik | 15 Februari 2023, 08:41 WIB
Menurut Jaleswari, penetapan darurat sipil di suatu wilayah hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.
"Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga: Danrem 172/PWY Brigjen Sembiring: Pilot Susi Air Masih Hidup, sedang Bersama KKB
Seperti diketahui, Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY hilang kontak pada Selasa (7/2/2023) pukul 06.35 WIT di Lapangan Terbang Distrik Paro saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika.
Susi Air mendapati pemancar sinyal darurat atau emergency locator transmitter (ELT) pesawat dalam posisi aktif pukul 09.12 WIB.
Maskapai penerbangan itu kemudian merespons dengan kondisi darurat lewat pengiriman pesawat lain guna mengecek posisi pesawat yang belakangan ditemukan dalam kondisi terbakar di landasan Lapangan Terbang Distrik Paro.
Baca Juga: Saksi Ungkap Pilot Susi Air Sudah Dibawa KKB Sebelum Pesawat Dibakar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV