> >

Jadwal Sidang Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Hukum | 15 Februari 2023, 07:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap jaksa, Rabu (18/1/2023) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. 

Vonis yang diterima empat terdakwa dalam kasus ini melampuai tuntutan dari JPU atau ultra petita. Ada kemungkinan vonis yang diterima Richard juga bertambah daripada tuntutan.

Meski demikian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap dalam sidang vonis kali ini majelis hakim memperhatikan peran Richard sebagai justice collaborator atau pembuka kasus.

Baca Juga: Gelar Doa Bersama, Keluarga Besar Berharap Richard Eliezer Mendapat Keadilan

"(Richard) berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud, Senin (13/2) kemarin.

Mahfud juga berharap agar Richard mendapatkan vonis yang lebih ringan, tetapi juga harus dihukum karena Bharada E adalah pelaku dalam kasus ini.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU