Amphuri Minta Kenaikan Biaya Haji Bisa Rasional agar Tak Jadi Beban Jemaah yang Gagal Berangkat
Agama | 15 Februari 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sepakat dengan kebijakan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Namun angka kenaikannya harus rasional.
Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi menilai sangat wajar jika ada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji.
Menurutnya dalam 10 tahun terakhir biaya perjalanan haji tidak ada kenaikan. Belum lagi ditambah dua tahun pandemi, adanya inflasi hingga nilai tukar yang membuat kenaikan biaya tidak bisa terelakkan.
Meski begitu, angka kenaikan yang diajukan pemerintah haruslah rasional sehingga masyarakat mampu melunasi biaya yang mengalami kenaikan.
Baca Juga: Diskusi Masih Alot, Komisi VIII DPR Usul Biaya Haji Ditanggung Jemaah Maksimal Rp49 Juta
Adapun sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp69 juta.
"Angka rasional kenaikannya Rp50 juta sampai Rp55 juta," ujar Farid di program Sapa Indonesia Malam, Selasa (14/2/2023).
Farid juga meminta agar kenaikan Bipih tidak berlaku bagi jemaah haji yang batal berangkat lantaran terganjal pandemi di dua tahun belakangan.
Farid menyatakan kalau pun pemerintah telah menaikkan biaya perjalanan haji, maka selisih kenaikan tidak ditanggung jemaah yang sudah lunas, tapi ditutup oleh anggaran pemerintah.
Baca Juga: Polemik Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp 69 Juta, Wapres: Subsidi Haji 59 Persen ke Jemaah Cukup Besar
Menurutnya, jika jemaah yang tidak diberangkatkan saat pandemi dan sudah lunas harus menambah biaya akibat kenaikan, maka akan membuat kegagalan yang berulang bagi jemaah.
Terkhusus bagi jemaah yang gagal berangkat karena faktor usia dalam kebijakan pandemi Covid-19 di dua tahun terakhir.
"Ini jadi harus jadi beban pemerintah sehingga ada rasa keadilan, karena mereka sudah menyimpan uangnya lebih lama ketimbang sekarang yang belum melunasi," ujar Farid.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV