Dirdik Jampidsus Dalami Kemungkinan Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G di Kominfo
Hukum | 15 Februari 2023, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kemungkinan Menkominfo Jhonny G Plate dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo 2020-2022.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan lantaran kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI di Kominfo masih didalami penyidik.
Yang pasti, sambung Kuntadi, pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai saksi untuk mendalami dan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan Jhonny selaku pengguna anggaran di Kominfo.
"Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Keterangan Menkominfo Johnny G Plate Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi penyediaan BTS
Kuntadi menambahkan terlalu dini jika Kejagung menetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka.
Sebab dalam penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Adapun pemeriksaan Jhonny sebagai saksi digelar sejak Pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Salah satu hal yang didalami jaksa penyidik Jampidsus yakni soal pengawasan yang dilakukan Menkominfo terhadap bawahannya.
"(Penetapan tersangka) nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menkominfo Minta Maaf
Dalam perkara ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penyidik Jampidsus menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV