> >

Dirdik Jampidsus Dalami Kemungkinan Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G di Kominfo

Hukum | 15 Februari 2023, 06:10 WIB
Menkominfo Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kemungkinan Menkominfo Jhonny G Plate dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo 2020-2022.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan lantaran kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI di Kominfo masih didalami penyidik.

Yang pasti, sambung Kuntadi, pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai saksi untuk mendalami dan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan Jhonny selaku pengguna anggaran di Kominfo.

"Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Keterangan Menkominfo Johnny G Plate Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi penyediaan BTS

Kuntadi menambahkan terlalu dini jika Kejagung menetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka.

Sebab dalam penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Adapun pemeriksaan Jhonny sebagai saksi digelar sejak Pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Salah satu hal yang didalami jaksa penyidik Jampidsus yakni soal pengawasan yang dilakukan Menkominfo terhadap bawahannya.

"(Penetapan tersangka) nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menkominfo Minta Maaf

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU