Apakah Bakal Lanjutkan Program Jokowi di 2024? Ini Jawaban Anies
Rumah pemilu | 14 Februari 2023, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anies Baswedan tak banyak berkomentar ihwal keberlanjutan program Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Pendidikan (2014-2016) ini belum bisa menjawab secara gamblang sekarang mengenai adanya keraguan publik bahwa program pemerintahan Jokowi tak dilanjutkan, apabila Gubernur DKI 2017_2022 itu dicalonkan dan terpilih.
"Nanti dulu, sekarang baru proses pencalonan," kata Anies saat menghadiri agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Sanggah Politikus PDIP, Wasekjen Nasdem: Kita Ingin Presiden Anies Lanjutkan Program Jokowi
Anies saat ini sudah mendapatkan dukungan tiga partai politik untuk maju sebagai calon presiden pada gelaran Pilpres 2024. Secara persyaratan dukungan, gabungan ketiga partai, Partai NasDem, Demokrat dan PKS, sudah memenuhi persyaratan sebagai pengusung calon.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, partainya tidak akan mendukung figur calon presiden (capres) yang tak mau berkomitmen meneruskan program pembangunan Presiden Joko Widodo.
Ia mengungkapkan hal itu juga berlaku pada Anies Baswedan. “Pak Anies misalnya, kalau dia tak berkomitmen, tidak ada komitmen yang utuh melanjutkan program Pak Jokowi, saya pastikan kita tak jadi mendukung dia,” kata Ali, Kamis (22/9/2022).
Ali menegaskan, sikap tersebut diambil Partai Nasdem karena komitmen selalu mendukung Jokowi. Bahkan, komitmen Partai Nasdem ini tak hanya terjalin ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden.
“Dukungan ini akan terus terjaga, termasuk melanjutkan mimpi dan pikiran-pikiran dia,” ucapnya.
Dia menambahkan, Jokowi tak pernah membatasi siapa pun untuk menjadi capres.
Namun, kata Ali, Jokowi berkeinginan agar berbagai proyek pembangunannya tetap dilanjutkan oleh presiden mendatang.
Baca Juga: Anies Beberkan 5 Kriteria Cawapres di Rekernas Partai Ummat
“Kita tak mau yang direncanakan Pak Jokowi karena beliau selesai (menjabat), kemudian ganti presiden, proyeknya mangkrak,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan peraturan masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai Kamis 19 Oktober 2023. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan batasan jumlah kursi DPR dan jumlah suara pemilu terakhir.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV