> >

Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua

Hukum | 14 Februari 2023, 18:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo buka suara seusai dirinya divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak berkomentar banyak, Ricky hanya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk membunuh Brigadir Yosua.

"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sementara terkait langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya, Ricky menyebut telah menyerahkannya kepada tim penasihat hukum. 

"Proses hukum selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum saya," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara.

Ricky Rizal dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut pidana penjara 13 tahun.”

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal Jadi 13 Tahun: Berbelit-belit dan Mencoreng Institusi Polri

Hakim mengatakan vonis tersebut akan dikurangkan dengan lamanya Ricky Rizal berada di dalam tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Ricky Rizal, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana sebelumnya dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Ricky Rizal Bakal Ajukan Banding

Tim penasihat hukum Ricky Rizal menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Banding. Jangankan 13 tahun, satu hari pun banding," ujar penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Menurut penjelasan Erman, pihaknya akan menyiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari sebagai upaya lanjutan atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"Kan tenggang waktu satu minggu, mungin besok, itu tinggal proses waktu saja," ujarnya.

Baca Juga: Ricky Rizal Tampak Tegang Saat hakim Bacakan Vonis 13 Tahun penjara!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU