Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Bakal Ajukan Banding
Hukum | 14 Februari 2023, 18:01 WIBAdapun vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ricky Rizal dihukum dengan delapan tahun penjara.
Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Yakni Ricky Rizal Wibowo dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim.
Perbuatan Ricky Rizal juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Ricky Rizal, tindak pidana tersebut juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk tedakwa Ferdy Sambo, majelis hakim telah memvonis dengan hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Dan Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer masih meninggu sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dijadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer akan digelar besok, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV