Polisi Dalami Informasi Sopir Fortuner Giorgio yang Tabrak Brio Buronan Ukraina
Peristiwa | 14 Februari 2023, 14:33 WIB"Kami juga belum tahu keterlibatannya sejauh apa. Nanti akan kami beri informasi lanjutan soal ini," lanjut Arif.
Baca Juga: Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir
Giorgio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perusakan dan pengancaman terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Minggu (12/2) kemarin. Ia kini ditahan di Mapolres Jaksel.
Ia dijerat Pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Tak hanya itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com/Kompas TV