> >

Kata Pengacara Usai Kuat Maruf Divonis Hakim 15 Tahun Penjara: Ini Bukan Akhir dari Segalanya

Hukum | 14 Februari 2023, 13:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan, menilai vonis 15 tahun hakim untuk kliennya bukanlah akhir dari perjuangan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Irwan mengatakan masih ada proses banding dan kasasi untuk memperjuangkan Kuat Maruf bebas dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Demikian pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan, dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Ini bukan akhir dari segalanya, perjuangan kami menempatkan klien kami sebagai orang yang tidak bersalah, masih ada proses banding, proses kasasi dan seterusnya, upaya itu pasti kami lalui,” ucap Irwan Iriawan.

“Jangankan di atas 8 tahun yang akan divoniskan kepada Kuat Maruf, sehari pun kami akan melakukan banding, ketika Kuat ditempatkan sebagai orang yang bertanggungjawab dan dihukum, kami akan melakukan banding.”

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mempersilakan terdakwa Kuat Maruf dan penasihat hukumnya maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut atas vonis dibacakan.

Baca Juga: Hakim: Kuat Maruf Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

“Demikianlah putusan majelis hakim kepada para pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, menerima atau pikir-pikir,” kata Hakim Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Lebih lanjut, Hakim Wahyu menyatakan pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa Kuat Maruf berada dalam tahanan.

“Empat, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah Hakim Wahyu.

“Lima menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.”

Terkait vonis tersebut, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringatkan bagi Kuat Maruf.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.

Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Kemudian, Hakim Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU