> >

Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hukum | 14 Februari 2023, 13:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).  (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kuat Maruf divonis majelis hakim degan hukuman 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai Majelis Hakim terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh ajudan suaminya itu di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat Ferdy Sambo marah hingga memutuskan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J kemudian tewas diekskusi dengan cara ditembak sebanyak 2 sampai 3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU