Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hukum | 14 Februari 2023, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim mengungkapkan peran terdakwa Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim, Kuat Maruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J yang diketahui berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Senyum Sinis Kuat Maruf Saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan Tak Terdengar
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membeberkan gelagat Kuat Maruf mempersiapkan lokasi eksekusi itu terlihat dari tindakannya yang menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terdakwa tanpa dikomando menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas duren tiga tidak diketahui orang luar," kata Hakim Morgan dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, lanjut hakim Morgan, peran Kuat Maruf dalam rangkaian persitiwa pembunuhan berencana terhadap BRigadir J ini terungkap kesaksian Diryanto alias Qodir.
Adapun Diryanto menyampaikan bahwa Kuat Maruf sengaja memintanya agar lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) eksekusi Brigadir J di Duren Tiga dibersihkan.
Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Saksi Diryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan,” ujar hakim Morgan.
Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi yang dijadikan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV