> >

Hal Memberatkan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Sopan di Sidang dan Tak Menyesal

Hukum | 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah pula dibebani untuk membayar perkara, memperhatikan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan lain yang bersangkutan,” kata Hakim Morgan Simanjuntak.

Setelah Hakim Morgan Simanjuntak membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Kuat Maruf untuk berdiri mendengar vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan dibacakan.

Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.”

Lebih lanjut, Hakim Wahyu menyatakan pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa Kuat Maruf berada dalam tahanan.

“Empat, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Wahyu.

“Lima menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU