Permintaan Maaf Lengkap Giorgio Sopir Fortuner yang Rusak Brio di Senopati, Tetap Dijerat Pidana
Peristiwa | 14 Februari 2023, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan (24) yang merusak mobil Brio berwarna kuning milik Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) meminta maaf kepada korban dan masyarakat Indonesia.
Giorgio sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perusakan dan ancaman kepada penumpang di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Dalam pernyataan yang dia sampaikan pada Senin (13/2) di Polres Metro Jaksel, ia meminta maaf kepada banyak pihak termasuk keluarga dan rekan sehobinya.
Ia mengaku telah bertindak kooperatif dengan menyerahkan diri beserta barang bukti ke Polres Metro Jaksel.
Baca Juga: Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir
Berikut permintaan maaf lengkap dari sopir Fortuner Giorgio Ramadhan.
"Yang pertama, saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW (Ari Widianto) selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya."
"Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya serta rekan-rekan saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya."
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan (hal) tersebut. Saya hanya terpancing emosi."
Baca Juga: GR Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Ditahan Polres Jaksel
"Saya datang ke Polres secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan dan saya sudah menyerahkan semua barang-barang bukti yang ada pada saat kejadian."
"Saya juga sudah minta maaf secara langsung, secara pribadi kepada Pak AW sebagai korban, dan keluarganya yang telah saya rugikan."
"Kepada semuanya saya mintakan semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya."
"Di sini saya berjanji akan kooperatif dalam proses hukum ini dan segalanya."
Baca Juga: Pengakuan Penumpang yang Ketakutan Saat Sopir Fortuner Ngamuk Tabrak Taksi Online yang Ditumpanginya
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam menyatakan Giorgio disangkakan Pasal 406 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan agar dilakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, maka, mengedepankan azas ketaatan pada SOP, proporsionalitas dalam proses penyidikan, kami mempersangkakan perbuatan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP," kata Kombes Ady, Senin kemarin.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV