Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Hukum | 14 Februari 2023, 11:56 WIB“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Terkait tuntutan terhadap Kuat Maruf, penuntut umum pun membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.”
Sementara hal meringankan dalam tuntutan, penuntut umum mengatakan Kuat Maruf belum pernah dihukum. Selain itu, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi serta hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sebelumnya dalam dakwaan, Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV