> >

Hakim Anggap Kuat Maruf Bentuk Formasi Berjaga kalau Brigadir J Melarikan Diri Saat Penembakan

Hukum | 14 Februari 2023, 12:11 WIB
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

“Ketika itu juga Ferdy sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan woi tembak, tembak, tembak kau tembak cepat. Richard Eliezer menembak sebanyak 3-4 kali dengan senjata Glock 17 korban mengerang kesakitan oleng dan terhempas ke lantai dengan posisi tertelungkup.”

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Di saat itu juga, Hakim Morgan mengatakan Ferdy Sambo mendekati posisi tubuh Brigadir J yang tergeletak dan menambahkan tembakan beberapa kali.

“Ferdy Sambo mendekat dengan senjata Glock menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, erangan berhenti dan menghilang,” ujar Hakim Morgan.

“Saksi-saksi yang ada di situ antara lain Richard Eliezer, Ricky Rizal dan terdakwa juga melihat kejadian itu karena tempat kejadian itu sangat sempit.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU