> >

Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding

Hukum | 14 Februari 2023, 11:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan,  memastikan akan langsung mengajukan banding jika kliennya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini.

Sebab bagi Irwan, Kuat Maruf tidak tahu menahu soal rencana perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Demikian Irwan dalam keterangannya sebelum sidang vonis terhadap kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Ini bukan akhir dari segalanya. Perjuangan kami menempatkan klien kami sebagai orang yang tidak bersalah, masih ada proses banding, proses kasasi dan seterusnya, upaya itu pasti kami lalui,” ucap Irwan Iriawan.

 

“Jangankan  di atas 8 tahun yang akan divoniskan kepada Kuat Maruf, sehari pun kami akan melakukan banding, ketika Kuat ditempatkan sebagai orang yang bertanggungjawab dan dihukum, kami akan melakukan banding,” ujar Irwan.

Baca Juga: Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh

Irwan mengaku, berkaca pada vonis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya meyakini vonis kliennya akan lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa 8 tahun.

Atas dasar itu, Irwan menegaskan tidak akan terkaget-kaget dengan putusan hakim bagi kliennya.

“Kami juga tidak akan terkaget-kaget dengan putusan hari ini, karena sudah bisa diduga Pak Ferdy kemudian Ibu PC kemarin dalam putusannya itu di atas dari tuntutan jaksa, saya kira potensi kaitannya dengan putusan Kuat Maruf bisa begitu juga,” katanya.

Sebagaimana diketahui buntut peristiwa di Magelang, Brigadir J tewas tertembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri. Kuat Maruf menjadi pihak yang turut terseret dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 340 KUHP subsiden 338 KUHP jucnto Palsa 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Atas dakwaan tersebut dan fakta-fakta di persidangan, penuntut umum kemudian menuntut Kuat Maruf dengan hukuman penjara 8 tahun.

Kuat Maruf dianggap terlibat dan bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU