Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir
Peristiwa | 14 Februari 2023, 11:48 WIBBaca Juga: GR Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Ditahan Polres Jaksel
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," lanjut Giorgio.
Ia dijerat Pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Tak hanya itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com