PGI Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Hargai tapi Keputusan yang Berlebihan
Hukum | 14 Februari 2023, 07:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan pandangannya terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom mengaku menghargai proses peradilan dan perlunya hukuman yang berat bagi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.
"Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya."
Baca Juga: Diungkap Langsung oleh Kamaruddin: Ferdy Sambo Tawarkan Uang Besar pada Saya
Gomar mengatakan penegakan hukum seharusnya bertujuan memelihara kehidupan yang bermartabat.
"Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan," ucapnya.
Ia menilai hukuman mati semestinya tidak boleh lagi diterapkan karena Indonesi telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik.
Hal ini, kata dia, juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, …. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Menurut Gomar, hukuman mati juga terkesan sebagai "pembalasan dendam" oleh negara atau rasa frustrasi negara dan masyarakat karena gagal menciptakan tata masyarakat yang bermartabat.
"Rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum," ujarnya.
Dia juga meragukan hukuman mati akan memberi efek jera.
"Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba."
Baca Juga: Keluarga Lega Ferdy Sambo di Hukum Mati
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Keduanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV