> >

Mahfud MD soal Keamanan Hakim yang Vonis Mati FS: Loyalis Sambo Tidak akan Melakukan Apa-Apa

Hukum | 13 Februari 2023, 23:45 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keamanan hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo tidak akan diusik. Ia menyebut loyalis Sambo tidak akan bertindak apa pun terhadap hakim. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Sementara mengenai vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Mahfud juga menilainya sudah sesuai fakta persidangan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyinggung dakwaan delapan tahun jaksa terhadap Putri yang sempat menimbulkan polemik.

Padahal, menurut Mahfud, Putri juga didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai penyerta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Karena dia (Putri) ikut serta ya wajar kalau 20 tahun,” kata Mahfud.

Vonis mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri diketok palu oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim untuk keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo Dianggap Benar

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU