> >

Ferdy Sambo Bukan Jenderal Polisi Pertama yang Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Hukum | 14 Februari 2023, 06:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto, mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh. Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.

Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Namun pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi. Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Baca Juga: Jelang Vonis Sambo Keluarga Berdoa di Makam Yosua

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : intisari.grid.id


TERBARU