> >

Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 13 Februari 2023, 21:09 WIB
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Divhumas Mabes Polri)

"Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati," kata Bambang.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU