Momen Vonis Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J Tunjukan Foto Anaknya ke Istri Sambo
Peristiwa | 13 Februari 2023, 20:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rosti Simanjuntak, ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjukan foto Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi usai pembacaan vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti tampak menyodor-nyodorkan foto Yosua kepada Putri. Pertemuan singkat tersebut sekaligus pelampiasan emosi Rosti kepada istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
"Putri ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" teriak Rosti seperti dilaporkan Kompas.com, Senin.
Baca Juga: Pengunjung Sidang Bersorak Gembira dan Teriak Mantap saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim menyatakan Putri secara sah dan meyakinkan turut dalam pembunuhan berencana itu.
"Menyatakan terdawkwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Berdiri Dihadapan Hakim, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Vonis ini dihitung dengan mengurangi masa penahanan terdakwa selama penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Hakim pun memerintahkan Putri tetap berada di dalam tahanan setelah sidang vonis.
Putri dinilai turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya.
Baca Juga: Nafas Berat Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com