Hal Memberatkan dalam Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Akui Kesalahan dan Posisikan Diri Korban
Hukum | 13 Februari 2023, 20:36 WIB“Hal meringankan, tidak ada,” ucap Alimin Ribut Sudjono.
Atas dasar sejumlah hal memberatkan dan tidak adanya hal meringankan, Hakim kemudian memvonis Putri Candrawathi 20 tahu penjara atas tewasnya Brigadir J.
Hakim juga menganggap Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan pembunuhann bersama-sama dengan Ferdy Sambo atau suaminya yang lebih dulu divonis mati.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun.”
Untuk diketahui, vonis hakim untuk Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan 18 Januari 2023.
Sebagaimana diberitakan, penuntut umum menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meskipun penuntut umum mengatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan Putri Candrawathi yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV