> >

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Dianggap Terlibat dan Membiarkan Pembunuhan Yosua

Hukum | 13 Februari 2023, 20:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Baca Juga: Hakim Sebut Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Berdasar, Ini Alasannya

Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim menilai Putri terbukti melakukan perencanaan dan ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun.”

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU