> >

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Dianggap Terlibat dan Membiarkan Pembunuhan Yosua

Hukum | 13 Februari 2023, 20:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Putri Candrawathi terlibat dan tidak melakukan upaya pencegahan terhadap niat suaminya, Ferdy Sambo, membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut hakim, Putri memiliki kesempatan untuk mencegah atau menghentikan rencana pembunuhan tersebut karena dia ikut serta dalam pembicaraan di rumah Saguling.

“Ketika Ferdy Sambo menyampaikan akan menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa dapat mencegahnya karena terdakwa hadir dalam pembicaraan tersebut,” kata Hakim Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Senin (13//2/2023).

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara: Tidak Ada Hal Meringankan

“Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa seharusnya ada upaya terdakwa melarangnya,” sambungnya.

Tindakan lain Putri Chandrawathi juga diyakini hakim sebagai keikutsertaannya dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Termasuk, saat Putri mengingatkan Sambo soal sarung tangan dan CCTV.

“Yang maksudnya adalah tidak meninggalkan jejak saat memegang senjata HS serta tidak adanya bukti rekaman di rumah Duren Tiga.”

Selain itu, tindakan Putri yang malah berganti baju dan menangis demi mendukung dan memperlancar cerita yang dibangun, juga dinilai sebagai upaya membiarkan Brigadir Yosua dibunuh.

Padahal, dalam tenggat waktu dari perencanaan hingga eksekusi Brigadir Yosua, Putri seharusnya bisa mencegah dan membatalkan hilangnya nyawa Yosua.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU