> >

Hakim Sebut Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Berdasar, Ini Alasannya

Hukum | 13 Februari 2023, 19:45 WIB
Putri Candrawathi mengenakan baju putih ketika mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

“Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidaklah berdasar apabila dikatakan terdakwa mengalami kekerasan seksual,” sambungnya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Sementara, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU