Hakim Sebut Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Berdasar, Ini Alasannya
Hukum | 13 Februari 2023, 19:45 WIB“Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidaklah berdasar apabila dikatakan terdakwa mengalami kekerasan seksual,” sambungnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Sementara, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV