Sebut Sambo Mampu Kuasai Diri saat Sidang Vonis, Pakar: Ada Kesedihan dan Ketakutan
Hukum | 13 Februari 2023, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari berpendapat, Ferdy Sambo, tervonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mampu menguasai diri saat majelis hakim bacakan vonis pidana mati.
Monica menyebut, penilaian bahwa Ferdy Sambo dapat menguasai diri tersebut jika melihat secara makrogestur.
“Secara makrogestur, kita boleh mengamati bahwa yang bersangkutan ini cukup bisa menguasai diri,” tuturnya dalam Breaking News, Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Meski demikian, lanjut Monica, emosi yang paling riil atau nyata adalah dengan mengamati mikroekspresi Ferdy Sambo.
“Tetapi, emosi yang paling riil bisa terlihat adalah mikroeskpresi yang terutama terlihat di wajahnya.”
Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata
Walaupun wajah Ferdy Asmbo tertutup oleh masker yang dikenakan, kata Monica, ia bisa melihat ada gerakan halus dari otot wajah Sambo.
“Saya mengamati ada gerakan-gerakan halus dari otot-otot di wajah yang menyiratkan ada kesedihan, ada ketakutan dan sebagainya.”
“Hanya saya belum mengamati, apakah terhadap putusan tersebut ada emosi yang tidak terlihat, ini adalah kemarahan,” tuturnya.
Dalam dialog itu, Monica juga menjelaskan analisisnya bahwa Ferdy Sambo terlihat stres saat awal majelis hakim membacakan putusan.
“Jadi kalau sesaat, emosi yang terlihat melalui nonverbalnya, siapa pun seseorang, mereka pasti mengalami syok terlebih dahulu.”
“Putusan ini panjang, tapi bukan hanya pada saat dibacakan saja, tetai pada saat awal dibacakan putusan tadi, Ferdy Sambo juga sudah dengan stres,” tegasnya.
Stres yang terjadi, lanjut dia dapat dilihat dari gerakan Ferdy Sambo yang menaikkan bahunya.
Mengenai interaksi antara Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya seusai sidang, Monica menyebut ada interaksi yang sama dengan sebelumnya.
“Jadi, apakah ini berarti bahwa kuasa hukum pun sudah menyerah pada keputusan ini? Nah ini yang terlihat ada yang berbeda dengan pada saat sebelumnya.”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023) majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua Menangis Sambil Peluk Erat Foto Sang Anak!
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
:b
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV