Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Hukum | 13 Februari 2023, 16:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan vonis mati yang ditetapkan hakim kepada tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik, Senin (13/2/2023).
Mahfud juga memuji hakim yang memvonis Sambo sebagai independen dan tanpa rasa beban ketika menjatuhi mati eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut.
Selain itu Mahfud menilai peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terbilang kejam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian yang nyaris sempurna.
"Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ungkap Mahfud MD lewat Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (13/2).
Baca Juga: Ibunda Yosua Peluk Foto Anaknya Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo
Mahfud juga mengomentari para pembela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Ia menyebut pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban," tulisan dalam keterangan dalam akun Mahfud MD itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Baca Juga: Hakim soal Pertimbangan Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Dilakukan Terhadap Ajudan Sendiri
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin (13/2).
Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV