> >

Hakim: Motif Pelecehan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Tidak Dapat Dibuktikan Menurut Hukum

Hukum | 13 Februari 2023, 15:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dengan melibatkan Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan juga Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun Hakim dengan tegas menyatakan tidak dapat keyakinan jika Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan kekerasan seksual atau perkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri

Terlebih sejak awal persidangan, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat memperkuat adanya dugaan kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo, berdasarkan pertimbangan hakim, tidak menyertakan bukti visum et repretum atas dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, padahal Sambo sebagai pejabat propam sewajarnya mengetahui pentingnya bukti tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sejak pertama kali kasus Brigadir J tewas selalu mempertahankan narasikan adanya kekerasan seksual yang menjadi motif dalam penembakan di Duren Tiga.

Bahkan dalam proses persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J adalah perkosaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU