> >

Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis

Hukum | 13 Februari 2023, 14:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Seharusnya, menurut dia, Ricky dapat mengembalikan senjata Brigadir J sesampainya di Jakarta lantaran kondisi keributan dengan Kuat Maruf sudah mereda.

“Seharusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J

Selain itu, Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah karena perintahnya kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru ke dalam senjatanya.

Serta, lanjutnya, Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepadanya.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Eliezer untuk menjadi back-up dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU