> >

Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Ikut Tembak Brigadir J

Hukum | 13 Februari 2023, 13:57 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Saat melakukan penembakan, Ferdy Sambo disebut memakai sarung tangan.

Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

Demikian kesimpulan majelis hakim itu disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata hakim Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ferdy Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.

Serta kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J

Selain itu, keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual.

Diketahui, Rifaizal menyebut bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Terakhir, kesimpulan hakim Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan.

Salah satunya, keterangan ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang bukti. 

Baca Juga: Perlawanan Kubu Brigadir J jika Hakim Vonis Hukuman Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan saksi Richard," ujar Wahyu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU