> >

Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

Hukum | 13 Februari 2023, 13:10 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menyebut mendiang Nofriansyah Yosua alias Brigadir J telah melakukan perbuatan keji dan kekerasan seksual terhadap dirinya, Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim karena adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.

Apalagi terkait dengan konteks relasi antar-gender, menurut Wahyu, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan dibandingkan dengan Yosua.

Baca Juga: Perlawanan Kubu Brigadir J jika Hakim Vonis Hukuman Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ucap Wahyu

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU