> >

Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

Hukum | 13 Februari 2023, 13:10 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menyebut mendiang Nofriansyah Yosua alias Brigadir J telah melakukan perbuatan keji dan kekerasan seksual terhadap dirinya, Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.

Menurut majelis hakim, motif pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi merasa sakit hati dengan sikap korban yang merupakan ajudan suaminya itu.

Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menjelaskan, pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan di persidangan. 

Karena itu, majelis hakim merasa tidak yakin dengan adanya peristiwa tersebut. Terlebih tidak ada bukti pendukung bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan.

 

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim

Selain itu, hakim menambahkan, bahwa tidak ada fakta bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan yang menimpanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU