> >

Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J

Hukum | 13 Februari 2023, 12:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

“Dari pengertian di atas, yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawathi,” ujar Hakim Wahyu.

“Dikarenakan Putri merupakan istri dari terdakwa yang menjawab sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi.”

Apalagi, kata hakim Wahyu, pendidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanyalah seorang lulusan SLTA.

Selain itu, Brigadir J juga hanya seorang ajudan dengan pangkat Brigadir yang ditugaskan untuk membantu Putri Candrawathi.

“Kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” kata Wahyu.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Adapun Jaksa menyimpulkan demikian berdasarkan sejumlah keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU