Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo
Hukum | 13 Februari 2023, 10:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rosti Simanjuntak, Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terlihat di PN Jakarta Selatan. Rosti hadir sambil terus memeluk foto anaknya dalam sidang vonis Terdakwa Ferdy Sambo.
Kehadiran Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi oleh penasihat hukumnya Martin Lukas Simanjuntak, Senin (13/2/2022).
Dalam kehadirannya, Rosti berharap hakim memberikan keadilan untuk anaknya yang dituduh tewas secara berencana oleh Ferdy Sambo Cs.
“Agar mereka (Hakim) benar-benar memberikan hukum yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua begitu juga buat kami untuk keluarga,” ucap Rosti.
Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri
Bukan hanya bagi Ferdy Sambo, Rosti juga berharap hukum yang adil untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahanannya dan bertaubat, semoga Bharada E dipakai Tuhan untuk betul-betul menjadi umatnya atau anaknya yang betul bertaubat,” ucap Rosti.
“Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim kepada Bharada E, kami sebagai keluarga menyerahkan proses hakim ini kepada yang mulia.”
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penuntut umum dengan hukuman seumur hidup penjara.
“Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menekankan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV