Soal Vonis Sambo dan PC, Pengacara Yosua: Kami Yakin Hakim Menimbang Rasa Keadilan Keluarga Korban
Hukum | 13 Februari 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyerahkan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
"Biarlah hakim yang menimbang dan mengadili sesuai temuan-temuan dan fakta-fakta yang sudah disajikan baik dari jaksa penuntut umum (JPU) mapun penasihat hukum dari terdakwa," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Namun, Martin mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa Sambo dan Putri telah terbukti sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Dua terdakwa itu, kata Martin, juga terbukti telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua.
"Dalam hal ini kami sudah membuat suatu analisis dan kesimpulan bahwa memang benar, sesuai dengan tuntutan JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan berencana dan obstruction of justice," jelasnya.
"Sehingga biarlah vonisnya nanti hakim yang memutus."
Martin menyakini, dalam memberikan putusan terhadap Sambo dan Putri, majelis hakim akan bekerja secara independen dan mempertimbangkan rasa keadilan untuk keluarga Yosua.
"Kami yakin bahwa hakim pasti akan mandiri, independen, profesional dan menimbang rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Sambo Digelar Besok, Ini Kilas Balik Hakim Cecar Sambo dan Putri di Persidangan!
Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan mulai digelar besok.
Pada Senin (13/2/2023), sidang vonis akan digelar untuk dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis pada Selasa (14/2). Kemudian Richard Eliezer akan menghadapi vonis pada Rabu (15/2).
Sebelumnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam dua kasus, yakni pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.
Kemudian Kuat, Ricky, dan Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sedangkan Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Sambo Cs, Ibu Yosua Minta Doa Rakyat Indonesia: Semoga Tuhan Ketuk Hati Hakim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV