Meteran Listrik Bisa Dipindah, Lapor Melalui Aplikasi PLN, Ada Biayanya
Sosial | 12 Februari 2023, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meteran listrik atau kWh meter adalah alat yang berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Biasanya alat ini terpasang di dinding depan atau luar rumah.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik rumah mumgkin ada yang ingin memindahkan dan menggeser meteran listrik.
Dalam hal ini, PLN meminta masyarakat tidak boleh sembarangan memindahkan meteran listrik tanpa persetujuan. Bahkan akibatnya bisa terkena denda.
"Jangan geser atau memindahkan meteran listrik sendiri maupun jasa instalatir ya Electrizen, karena meteran listrik adalah aset milik PLN," tulisan dalam akun Instagram @pln_id, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya
Cara Memindahkan Meteran Listrik
Untuk memberitahu petugas PLN agar memindahkan listrik di rumah tidak perlu mendatangi kantor PLN.
Anda hanya cukup melaporkannya melalui online dengan aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya.
1. Install aplikasi PLN Mobile di Play Store
2. Buat akun dan log in
3. Di tampilan utama, pilih menu "Pengaduan"
4. Lalu pilih "Permasalahan kWh Meter Pasca Bayar dan Pra Bayar"
5. Kemudian pilih ID pelanggan, isi nomor Hp dan isi deskripsi dengan pengaduan yang ingin dilaporkan, unggah foto posisi meteran listrik yang akan dipindahkan.
6. Klik "Kirim Pengaduan"
Baca Juga: Di Awal Tahun 2023, PLN Resmikan Pembangunan Listrik Di 4 Desa
Setelah itu, petugas PLN akan datang dan melalukan survei terkait pemimdahan meteran.
Biaya Pindah Meteran Listrik
Untuk besaran biaya memindahkan atau menggeser meteran listrik itu bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.
Pembayaran hanya dilakukan melalui melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), atau marketplace lainnya.
PLN mengimbau masyarakat jangan menyerahkan pembayaran biaya pindah meteran listrik ke petugas.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV