> >

Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Hari Ini Gegana Sterilkan PN Jakarta Selatan: Antisipasi Ancaman Bom

Peristiwa | 12 Februari 2023, 10:14 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menjelang sidang vonis untuk Ferdy Sambo cs, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, personel Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri menyisir dan mensterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, sterilisasi yang dimulai hari Minggu (12/2/2023) ini bertujuan untuk mengantisipasi ancaman bom.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata dia, Sabtu (11/2/2023), dikutip Antara.

Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ayah Yosua Akan Hadiri dan Saksikan Langsung Sidang Vonis Sambo Cs

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," tambahnya.

Kompas.TV memberitakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Putri Candrawathi akan berlangsung di ruang sidang utama. 

Sehari kemudian pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Pada hari berikutnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Yosua, PN Jaksel Bersiap Jelang Vonis Sambo dan PC Besok!

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com pada Jumat (3/2/2023) mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut. "Betul," kata dia.

Agenda sidang pembacaan putusan untuk enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, akan dilaksanakan dua pekan mendatang.

Pada Kamis 23 Februari 2023, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hari berikutnya, pembacaan putusan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU