Ferdy Sambo Cs Bisa Lakukan Langkah Hukum Ini Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim di Pengadilan Negeri
Hukum | 12 Februari 2023, 07:42 WIBPanitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.
Baca Juga: Keluarga Yosua bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara: Supaya Hakim Jangan Ragu-Ragu
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, tepatnya Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan penjara 12 tahun untuk Bharada E.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun.
Para terdakwa telah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, replik (jawaban JPU atas pleidoi terdakwa), serta duplik (tanggapan tergugat atas replik).
Baca Juga: Sidang Duplik Eliezer, Ronny Talapessy: Replik Penuntut Umum Harus Dikesampingkan
Esok Senin (13/2) masyarakat Indonesia akan menyaksikan sidang putusan hakim atas kasus yang menyita perhatian publik sejak Juli tahun lalu tersebut.
Seperti sebelumnya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Akan tetapi Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengimau agar warga tak perlu datang secara langsung karena keterbatasan ruang sidang.
Untuk mengantisipasi jumlah peserta sidang yang membludak, PN Jakarta Selatan berencana menyediakan sembilan layar di sekitar ruang sidang.
"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," kata Humas PN Jakarta Selatan Djumyadi, Sabtu (11/2).
"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," imbuhnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV