> >

Ferdy Sambo Cs Bisa Lakukan Langkah Hukum Ini Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim di Pengadilan Negeri

Hukum | 12 Februari 2023, 07:42 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo Cs bisa menempuh langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang putusan atau vonis Ferdy Sambo Cs atas perkara pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar pekan depan, mulai hari Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari.

Setelah itu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan mengikuti sidang vonis hakim pada Selasa, 14 Februari.

Lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengar vonis hakim pada Rabu, 15 Februari.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Vonis Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Mungkin Hukuman Mati, tapi Dia Pasti Mengajukan Perlawanan

Baik terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) yang tak sepakat dengan putusan hakim dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. 

Aturan permohonan banding

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan. Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Baca Juga: Sidang Vonis Sambo Digelar 13 Februari, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung ke Pengadilan

Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya. Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.

Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU