> >

Jelang Vonis Richard, Pakar Hukum Nilai Putusan Hakim akan Ambil Jalan Aman untuk Selamatkan Karier

Hukum | 12 Februari 2023, 05:50 WIB
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV dengan tema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Kedua adalah alasan pemaaf. Terkait ini, hal yang dipertimbangkan hakim yakni apakah daya paksa bisa digunakan sebagai dasar untuk memaafkan Richard atau tidak.

Menurut Sofian, kedua alasan ini menjadi perdebatan. Tetapi untuk perbuatan Richard sebagai penembak Brigadir J tidak menjadi debat publik.

Terakhir adalah aspek justice collaborator yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Jadi hakim itu melihat tiga aspek ini untuk menjatuhkan vonis. Apakah ada pembenar, adakah alasan pemaaf, bisakah ditempelkan JC kepada Richard?" ujar Sofian.

Baca Juga: Jelang Vonis, Keluarga Yosua Harap Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan

Adapun sidang vonis Richard Eliezer diagendakan berlangsung pada Rabu (15/2/2023). Sementara, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan vonis terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU