> >

Jelang Vonis Richard, Pakar Hukum Nilai Putusan Hakim akan Ambil Jalan Aman untuk Selamatkan Karier

Hukum | 12 Februari 2023, 05:50 WIB
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV dengan tema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai akan mengambil jalan aman dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menyatakan majelis hakim yang menangani perkara Richard Eliezer memiliki kebimbangan dalam mengambil putusan.

Kebimbangan tersebut bukan dari tingginya tuntutan jaksa kepada Richard, melainkan tuntutan masyarakat terhadap keadilan bagi Richard. Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara.

Menurut Sofian, hakim bimbang untuk memilih menerima amicus curiae dari para tokoh masyarakat sebagai dasar menyatakan keadilan, atau berpegang pada tiga sudut pandang hakim dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Sidang Vonis di Depan Mata, Bagaimanakah Keadaan dan Kesiapan Eliezer?

"Kalau dalam kasus ini, dalam tingkat pertama, hakim akan mengambil jalan aman, untuk dirinya dan kariernya," ujar Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV bertema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023).

"Maksud karier ini ditentukan seberapa kuat hakim menangkap keadilan dalam masyarakat dalam konteks putusan karier juga menentukan," sambung Sofian.

Sofian menambahkan, ada tiga sudut pandang hakim yang memungkinkan menolak tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum kepada terdakwa Richard Eliezer.

Pertama, alasan pembenar. Menurut Sofian, aspek ini yang menjadi perdebatan, benarkah perbuatan Richard karena perintah jabatan Ferdy Sambo atau tidak.

Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer, Gayus Lumbuun Minta Jangan Beri Ekspektasi Luas ke Masyarakat

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU