Aktivis Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tidak Pantas Divonis 8 Tahun: Dia Dalang
Hukum | 11 Februari 2023, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J yang dimulai pada Senin (13/2/2023) nanti, aktivis perempuan Irma Hutabarat mengungkap hukuman yang pantas untuk Putri Candrawathi. Ia menilai, hukuman yang dituntut jaksa tidak pas.
Seperti yang diketahui, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman delapan tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Seharusnya hukumannya lebih berat, karena Putri Candrawathi adalah dalang dan goro-goro, kalau tidak ada pengaduan dari Putri ke Sambo, tidak ada rencana pembunuhan Brigadir J,” ujarnya dalam Kompas Malam Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Keluarga Yosua Harap Vonis Putri Candrawathi Dua Kali Lipat Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kuasa Hukum
Ia menilai Putri tidak hanya terlihat aktif pada kejadian sebelum pembunuhan, tetapi juga saat pembunuhan dan setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Saat pembunuhan, kata dia, Putri sempat menyuruh suaminya, Ferdy Sambo, untuk memakai sarung tangan.
Irma menambahkan, setelah pembunuhan, Putri menyuruh Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk mengambil laptop milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Seharusnya hukuman Putri sama dengan Sambo, karena mereka berdua setali tiga uang, sepasang, sepaket,” ucap Irma.
Ia juga menilai, jika Putri adalah perempuan yang memiliki empati, seharusnya melarang ketika suaminya memiliki niat untuk membunuh.
Bahkan setelah Yosua meninggal pun, sambung Irma, Putri juga yang memerintahkan untuk melakukan transfer dana dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Momen Kebersamaan Kim Jong Un dan Putrinya Kim Ju Ae Yang Tampak Akrab di HUT Militer Korut
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV