> >

Bisakah Dukungan Amicus Curiae 122 Guru Besar Ringankan Vonis Richard Eliezer? Ini Kata Ahli Hukum

Hukum | 11 Februari 2023, 20:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sayangnya, tidak dapat dipastikan apakah dengan adanya dukungan tersebut, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menurut Hibnu, amicus curiae ini setidaknya bisa mengurangi adanya intervensi dari pihak lain, termasuk soal gerakan bawah tanah yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan.

“Bisa ya, bisa tidak. Paling tidak, mengurangi adanya goyangan bawah tanah, itu yang kita hindari,” ujar Hibnu.

Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer, Gayus Lumbuun Minta Jangan Beri Ekspektasi Luas ke Masyarakat

Ditanya prediksinya mengenai vonis Richard Eliezer, Hibnu berpendapat bahwa pria 24 tahun itu mungkin akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lain, mempertimbangkan posisinya sebagai justice collaborator.

“Pasti, Richard Eliezer itu yang paling rendah, kalau kemarin 12 tahun, bisa turun menjadi 5 atau 6 tahun,” tuturnya.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU