Perjalanan Kasus Roy Suryo, Banding Vonis Kini Dihukum Lebih Berat Denda Rp150 juta Kasus Meme Stupa
Hukum | 11 Februari 2023, 07:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai mengajukan banding vonis hukuman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini dijatuhi hukuman lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo sebelumnya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, vonis Roy Suryo pun dijatuhkan. Ia divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Berat, Jumat (10/2/2023).
Dalam putusan itu disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Jaksa Ajukan Banding
Hukuman Roy Suryo tambah berat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo. Putusan itu tidak disertai denda terhadap terdakwa.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA," bunyi amar putusan itu.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Bui Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Perjalanan Kasus Roy Suryo
Awal kasus Roy Suryo ini hingga vonis diperberat ini, awalnya ia terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diduga diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Saat itu, JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan membuat JPU mengajukan banding.
Adapun kasus ini bermula dari Roy membagikan unggahan gambar meme stupa tersebut ke akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.
Dilansir dari Kompas.com (28/7/2022), eks Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu II ini kemudian dilaporkan oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kemudian, pada Jumat, 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya pun resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Polisi hadirkan sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka ini. Saksi ahli tersebut antara lain tiga saksi ahli bahasa, tiga saksi ahli agama, dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo pun dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com