> >

Pakar Hukum Pidana: Jaksa Tidak Pertimbangkan Aspek Moral saat Tuntut Richard Eliezer

Hukum | 11 Februari 2023, 06:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV dengan tema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dinilai hanya memandang aspek faktual, normatif dan doktrin. Namun tidak memandang aspek moral.

Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menilai, alasan jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan aspek moral, karena hal tersebut menjadi ranah hakim.

Namun dalam tuntutan, JPU memberikan petunjuk agar hakim nantinya dapat mempertimbangkan aspek moral dari terdakwa Richard Eliezer.

Semisal dalam kesimpulan, JPU mengutip pandangan dari terdakwa. Kemudian dalam hal yang meringankan, JPU menyatakan terdakwa adalah orang yang membantu mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard Eliezer, Kita Tidak Mungkin Tahu Ferdy Sambo Pelaku Utama Pembunuhan

"Tuntutan 12 tahun penjara yang dibuat JPU dasarnya pertimbangan faktual, normatif dan doktrin," ujar Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).

Ahmad Sofian menjelaskan, aspek moral yang nantinya jadi pertimbangan hakim adalah terkait sosok terdakwa, apakah ia orang jahat atau bukan.

Karena itu, hal inilah yang disebutnya tidak dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa. JPU hanya mempertimbangkan kesalahan dari terdakwa, dan bukan moral dari terdakwa. 

"JPU melihat Eliezer salah dalam konteks sengaja, mengetahui ada kehendak. Itu dikutip JPU dalam kesimpulan JPU," ujar Sofian.

Baca Juga: Todung: Ada yang Salah dengan Tuntutan Jaksa untuk Richard Eliezer, Itu Menginjak-injak Keadilan

Terkait tindakan yang dilakukan Eliezer yang disebut berdasarkan perintah jabatan, Sofian menilai hal tersebut yang menjadi perdebatan di pengadilan ataupun di kalangan publik. Yakni, apakah perintah Ferdy Sambo adalah perintah jabatan yang sah atau tidak. 

Hal ini akan ditentukan oleh majelis hakim. Begitu juga dengan perdebatan apakah ada daya paksa atau terdakwa punya kemampuan untuk menolak perintah "tembak" atau "hajar" yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap terdakwa.

"Jadi, finalnya itu di tangan hakim," ujar Sofian. 

Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. JPU menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

 

Adapun vonis Richard Eliezer diagendakan pada Rabu (15/2/2023). Sementara, vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan digelar pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan vonis terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijadwalkan dilangsungkan pada Selasa (14/2/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU