Pakar Hukum Pidana: Jaksa Tidak Pertimbangkan Aspek Moral saat Tuntut Richard Eliezer
Hukum | 11 Februari 2023, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dinilai hanya memandang aspek faktual, normatif dan doktrin. Namun tidak memandang aspek moral.
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menilai, alasan jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan aspek moral, karena hal tersebut menjadi ranah hakim.
Namun dalam tuntutan, JPU memberikan petunjuk agar hakim nantinya dapat mempertimbangkan aspek moral dari terdakwa Richard Eliezer.
Semisal dalam kesimpulan, JPU mengutip pandangan dari terdakwa. Kemudian dalam hal yang meringankan, JPU menyatakan terdakwa adalah orang yang membantu mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard Eliezer, Kita Tidak Mungkin Tahu Ferdy Sambo Pelaku Utama Pembunuhan
"Tuntutan 12 tahun penjara yang dibuat JPU dasarnya pertimbangan faktual, normatif dan doktrin," ujar Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).
Ahmad Sofian menjelaskan, aspek moral yang nantinya jadi pertimbangan hakim adalah terkait sosok terdakwa, apakah ia orang jahat atau bukan.
Karena itu, hal inilah yang disebutnya tidak dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa. JPU hanya mempertimbangkan kesalahan dari terdakwa, dan bukan moral dari terdakwa.
"JPU melihat Eliezer salah dalam konteks sengaja, mengetahui ada kehendak. Itu dikutip JPU dalam kesimpulan JPU," ujar Sofian.
Baca Juga: Todung: Ada yang Salah dengan Tuntutan Jaksa untuk Richard Eliezer, Itu Menginjak-injak Keadilan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV