> >

KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di BRIN

Hukum | 10 Februari 2023, 21:35 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau korupsi yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peran serta masyarakat penting bagi lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri

"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi,” kata Ali di Jakarta pada Jumat (10/2/2023). 

“Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik.”

Ali memastikan semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasti KPK tindaklanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pernyataan Luhut KPK Jangan Sering OTT Pengaruhi Indeks Persepsi Korupsi Anjlok

Ali pun menambahkan, KPK akan bertindak proaktif apabila sudah memperoleh data awal adanya dugaan korupsi.

Namun, dia mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik.

"Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ," katanya.

Ali menanggapi pernyataan anggota Komisi VII DPR RI Rudi Hartono Bangun sebelumnya yang menyoroti distribusi anggaran kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Jawab Soal Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Disebut Ada Intervensi Kasus Formula E

Rudi mempertanyakan kegiatan tersebut apakah sesuai nomenklatur dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan Komisi VII. 

Pasalnya, menurut dia, kegiatan anggota dewan biasanya telah diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.

"Ini kan bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini, pengadaan itu, anggaran Rp300 juta. Itu namanya, dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi," kata Rudi dalam rapat dengan BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Ali Fikri Jawab Denny Indrayana yang Sebut Penegakan Hukum KPK Bermuatan Politik Jegal Anies Capres

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU